Berbicara soal kegiatan ekspor barang memang selalu menarik. Dalam hal ekspor Anda tentu juga harus mengetahui bahwa hal ini tidak bisa terpisahkan dari yang namanya jasa ekspor. Baik jasa ekspor Indonesia ke Thailand maupun negara lainnya tentu anda harus tidak boleh memilih sembarangan.
Tahukah anda, bahwa ketika melakukan ekspor barang tidak semua jenis barang bisa sembarangan dilakukan pengiriman ke luar negeri. Ada beberapa jenis barang yang dibatasi pengeksporannya.
Kopi Dan Produk Kopi
Meskipun kopi merupakan salah satu impor utama Thailand dan beberapa negara lainnya, namun nyatanya kopi dan produk kopi pengeksporan nya diatur pemerintah. Orang yang boleh melakukan pengeksporan kopi adalah perusahaan yang sudah diakui sebagai eksportir kopi atau yang disebut juga dengan EKS dan juga eksportir terdaftar kopi atau (ET-kopi) yang sudah di akui oleh Direktur Jenderal. prosedur ekspor kopi juga harus melampirkan dokumen Surat Persetujuan Ekspor KopiĀ sebagai dokumen pelengkap kepabeanan.
Kayu Dan Produk Kayu
Kayu adalah salah satu produk yang punya nilai ekonomi tinggi di pasar ekspor. Untuk itu diatur tata cara ekspor kayu dan produk kayu oleh pemerintah. Jadi baik pengusaha atau produsen kayu disarankan mengekspor produk jadi dibanding harus melakukan pengiriman produk setengah kayu atau bahan mentah kayu. Sama halnya dengan kopi, kayu hanya bisa diekspor oleh perusahaan yang sudah diakui dan menjadi Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan atau disebut V-legal kayu.
Produk Industri Pertambangan
Pemerintah terus berbenah dalam bidang ekspor maupun impor, tak terkecuali untuk produk industri tambang. Pemerintah melakukan fokus untuk membuat kepastian hukum pada produk pertambangan tidak hanya ekspor tapi juga lokal.
Yaitu dilakukan pengendalian terhadap ekspor produk pertambangan agar lebih ekonomis dan tepat sasaran. Jadi hanya perusahaan yang sudah terdaftar sebagai eksportir produk pertambangan saja yang bisa mengirim produk tambang.
Pupuk Urea Non Subsidi
Saat ekspor Indonesia ke Thailand, bahwa pupuk urea tidak boleh sembarangan dilakukan pengiriman. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas dari pengawasan pupuk dari penyalahgunaan pada ketersediaan stok pupuk dalam negeri. Ternyata tetap bisa dilakukan ekspor pupuk urea non subsidi jika sudah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Untuk ekspor pupuk urea non subsidi hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang punya Surat Persetujuan Ekspor pupuk urea non subsidi.
Krap Logam
Skrap logam juga menjadi salah satu produk sisa yang tidak boleh sembarangan dilakukan pengiriman ke luar negeri. Hal ini untuk menjaga ketersediaan bahan baku siksa yang ada di dalam negeri. Jadi ekspor sisa skrap logam hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang sudah punya SPE skrap logam saja.
Perak Dan Emas
Untuk perak dan emas juga diatur proses pengirimannya agar mendukung pemanfaatan emas dan perak secara maksimal. Dalam hal ini pemerintah melakukan tertib usaha dan kepastian hukum untuk ekspor produk emas dan perak. Caranya dengan memperbolehkan pengeksporan kedua produk hanya oleh perusahaan atau eksportir yang sudah memiliki SPE.
Demikian beberapa produk dalam negeri yang memang dibatasi pengirimannya ke luar negeri. Dibatasi bukanlah dilarang untuk melakukan ekspor, tetapi lebih kepada pengiriman beberapa produk tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk jasa ekspor Indonesia ke Thailand ataupun beberapa negara lainnya Anda harus menemukan yang terpercaya yaitu Kilo.id. Jasa ini memberikan banyak kemudahan untuk pengiriman barang ke berbagai negara di dunia.